Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan 11 Kasus Narkoba

konferensi pers penindakan semester 1, Senin (23/6/2025).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Bea Cukai Lhokseumawe mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan barang impor ilegal, operasi pasar rokok ilegal dengan total temuan 143.588 batang berbagai merek, serta 11 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai ±1,1 ton.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan hukum nasional dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Bea Cukai telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.094.125.000 dari sektor kepabeanan dan Rp174.186.672 dari sektor cukai.

“Sementara itu, potensi penghematan anggaran negara dari sektor rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika ditaksir mencapai Rp3.950.114.755.400,”ujarnya saat konferensi pers penindakan semester 1, Senin (23/6/2025).

Sedangkan, pelaku penyelundupan barang impor ilegal dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara untuk pelanggaran cukai berupa peredaran rokok ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi semua pihak dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba,” tegas Agus.

Komentar
Artikulli paraprakSatu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah
Artikulli tjetërPenderita Gangguan Jiwa di Abdya Meningkat Jadi 578 Orang