Begal Mahasiswi di Banda Aceh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus seorang begal yang kerap melakukan kejahatan di beberapa lokasi di Banda Aceh.

Pelaku berinisial SR (28) warga Lheu Blang, Darul Imarah, Aceh Besar tersebut ditangkap pada Sabtu siang (10/4) di rumah orang tuanya gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, SR kerap melakukan kejahatan di beberapa lokasi yang tercatat sebagai residivis Polresta Banda Aceh. Pelaku ditangkap usai membegal seorang mahasiswi Salsabila (23) di jalan Syiah Kuala, depan Pesantren Darul ‘Ulum, Banda Aceh pada Rabu (7/4) sekitar jam 23.30 WIB.

“Kini korban dirawat di rumah sakit Zainoel Abidin Banda Aceh menderita koma (tidak sadar),” kata Kasat pada Minggu (11/4/2021).

“Pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic jenis honda vario warna hitam berhasil merampas tas milik koban yang berisikan satu unit handphone merk Iphone X 256 GB , surat – surat penting serta sejumlah uang tunai,” sambung AKP Ryan.

Kemudian lanjutnya, disaat pelaku SR menarik tas milik korban, korban terhempas dalam mempertahankan harta miliknya sehingga terjatuh dari sepeda motor.

“Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya kearah asrama PHB. Korban ditolong oleh anggota Brimob yang sedang melintas serta warga untuk dibawa ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh dan saat ini korban sedang dirawat dalam keadaan tidak sadar diri.

“Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam dan piket fungsi langsung melakukan olah TKP serta melakukan pendataan awal terhadap korban di rumah sakit Zainoel Abidin,” tambahnya.

Menyikapi kasus tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/43/VI/Yan.2.5/2021/SPK tanggal 8 April 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras untuk melakukan pencarian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Salsabila.

“Saya langsung memerintahkan Aipda Mukhlis bersama personel Jatanras lainnya untuk mengungkap kasus yang sedang menimpa korban. Alhamdulillah pelaku SR berhasil diringkus di rumah orang tuanya,” ucap Kasat.

Berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas yang dilakukan oleh pelaku, ianya kerap melakukan tindak pidana yang sama dan dibuktikan dengan data yang kami miliki, dan pelaku tercatat sebagai residivis.

“SR kerap melakukan perbuatan yang sama. Ianya dalam tahun 2021 melakukan penjambretan di tiga lokasi, diantaranya kawasan desa Lampaloh, Lueng Bata, Kawasan desa Ateuk Jawo, Baiturrahman dan yang terakhir di depan Pesantren Darul ‘Ulum, Kuta Alam, Banda Aceh,” kata AKP Ryan.

Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di.wilayah hukum Polresta Banda Aceh, bahwa dalam menjelang bulan suci ramadhan ini, agar selalu berhati-hati dan waspada dimanapun berada baik di jalanan maupun pada kediaman pribadi,

“Berhati – hati juga dalam berkendara, khususnya para wanita, hindari berkendara ke arah jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Jika ada orang yang mencurigakan di sekitar, jangan segan – segan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.

Sementara saat ini SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh serta dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara, pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKeluarga Hj.Supinah Bakal Gugat Pemilik Tambak Vaname Matang Rayeuk
Artikulli tjetërGubernur Aceh Serahkan Dua Ekor Sapi Untuk Warga Terdampak Asap PT Medco