Analisaaceh.com | Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menggratiskan listrik bagi masyarakat khususnya pelanggan daya 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA subsidi untuk meringankan dampak ekonomi dari virus corona (Covid-19).
Kebijakan listrik gratis tersebut berlaku selama 3 bulan, terhitung mulai bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Untuk mendapatkan token gratis ini, PLN memberikan dua cara untuk mendapatkan atau mengklaim token tersebut, yaitu melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id dan melalui pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 (listrik gratis PLN).
Adapun mekanisme klaim token listrik gratis melalui website PLN seperti dikutip dari akun twitter resmi PLN, Selasa (7/4/2020), bahwa terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:
Sementara untuk pelanggan yang ingin mendapatkan kompensasi listrik gratis atau diskon diterima pelanggan dalam bentuk token melalui pesan WhatsApp, caranya yaitu:
Perhitungan diskon gratis listrik PLN Perhitungan listrik gratis PLN pada pelanggan 450 VA pascabayar yakni rekening listrik gratis (biaya pemakaian dan biaya beban) untuk periode rekening bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Pada pelanggan 450 VA pra bayar, setiap bulannya diberikan token gratis dengan jumlah kWh sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019 – Februari 2020) untuk periode pembelian token bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Untuk perhitungan diskon 50 persen bagi pelanggan listrik 900 VA subsidi. Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen langsung dipotong pada tagihan pelanggan yang meliputi biaya pemakaian dan biaya beban untuk periode April-Juni.
Sementara untuk prabayar, perhitungan diskon yang diterima pelanggan 900 VA subsidi yakni setiap bulannya diberikan token listrik gratis PLN dengan jumlah kWh sebesar 50 persen dari pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian 3 bulan terakhir (Desember 2019-Februari 2020) untuk periode pembelian bulan April, Mei, dan Juni 2020.
Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar