Berdayakan UMKM Membuat Masker
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pandemi Corona atau Covid-19 membuat masyarakat harus terus waspada. Peningkatan atensi itu tergambar dari beraneka langkah untuk mencegah ter papar virus tersebut. Satu langkah preventif itu adalah mengenakan masker.
Sulitnya mendapatkan masker yang proporsional di tengah pandemi ini pun membuat Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman tak tinggal diam.
Wali Kota Aminullah dalam hal ini menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) berinisiatif untuk membuat masker berbahan kain sebagai solusi pencegahan virus ini.
“Saat ini kondisi sedang terdesak, stok masker medis terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai,” kata Aminullah dalam video Conference-nya, Sabtu (4/4/2020).
Di tengah kondisi ini juga, Aminullah terus berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat di Banda Aceh, yakni dengan memanfaatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk membuat masker kain homemade ini.
“Kami pemerintah kota Banda Aceh memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam pembuatan masker ini, dalam syarat dan ketentuan berlaku,” kata wali kota yang juga Ekonom Aceh ini.
Untuk tahap awal, katanya, Pemko meminta 50 UMKM dengan 150 lembar masker kain per UMKM-nya. Dan bagi pelaku usaha berminat dapat segera mendaftar pada Senin, 6 April 2020 nanti di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, di kantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.
Adapun syarat dan ketentuan pembuatan masker kain yang telah disepakati bersama oleh Pemko adalah sebagai berikut.
- Masker dibuat dari kain agak tebal dan dua lapis dengan ukuran 12×20 cm dan panjang tali bersudut 40 cm, dan lapisan sebelah dalam buat lipatan 3x.
- Disyaratkan bagi yang punya izin UMKM.
- Jumlah yang dapat dibuat adalah 150 masker per UMKM dengan harga Rp. 15.000/lembar.
- Pembayaran diberikan usai pembuatan dan dapat diterima oleh panitia.
- Tempat pendaftaran di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, dikantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.
- Masa pembuatan selama seminggu sejak pertama pendaftaran.
- Pendaftaran dimulai dari 6 s/d 9 April 2020.
- Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak.