Begini Cara Wali Kota Banda Aceh Hidupkan UMKM di Tengah Pandemi Corona

Berdayakan UMKM Membuat Masker

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pandemi Corona atau Covid-19 membuat masyarakat harus terus waspada. Peningkatan atensi itu tergambar dari beraneka langkah untuk mencegah ter papar virus tersebut. Satu langkah preventif itu adalah mengenakan masker.

Sulitnya mendapatkan masker yang proporsional di tengah pandemi ini pun membuat Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman tak tinggal diam.

Wali Kota Aminullah dalam hal ini menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemko) berinisiatif untuk membuat masker berbahan kain sebagai solusi pencegahan virus ini.

“Saat ini kondisi sedang terdesak, stok masker medis terbatas dan pemakaiannya juga hanya sekali pakai,” kata Aminullah dalam video Conference-nya, Sabtu (4/4/2020).

Di tengah kondisi ini juga, Aminullah terus berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat di Banda Aceh, yakni dengan memanfaatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk membuat masker kain homemade ini.

“Kami pemerintah kota Banda Aceh memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM dalam pembuatan masker ini, dalam syarat dan ketentuan berlaku,” kata wali kota yang juga Ekonom Aceh ini.

Untuk tahap awal, katanya, Pemko meminta 50 UMKM dengan 150 lembar masker kain per UMKM-nya. Dan bagi pelaku usaha berminat dapat segera mendaftar pada Senin, 6 April 2020 nanti di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, di kantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.

Adapun syarat dan ketentuan pembuatan masker kain yang telah disepakati bersama oleh Pemko adalah sebagai berikut.

  1. Masker dibuat dari kain agak tebal dan dua lapis dengan ukuran 12×20 cm dan panjang tali bersudut 40 cm, dan lapisan sebelah dalam buat lipatan 3x.
  2. Disyaratkan bagi yang punya izin UMKM.
  3. Jumlah yang dapat dibuat adalah 150 masker per UMKM dengan harga Rp. 15.000/lembar.
  4. Pembayaran diberikan usai pembuatan dan dapat diterima oleh panitia.
  5. Tempat pendaftaran di posko siaga bersama Pemko Banda Aceh, dikantor DPRK lama di lingkungan Balai Kota.
  6. Masa pembuatan selama seminggu sejak pertama pendaftaran.
  7. Pendaftaran dimulai dari 6 s/d 9 April 2020.
  8. Apabila masker tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka panitia berhak menolak.
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago