Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Begini Penjelasan Nova Terkait Proyek Multiyears

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait carut-marut isu proyek multiyears yang menjadi polemik saat ini, serta mendapat penolakan dari sebagian besar Anggota DPRA. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan bahwa proyek tahun jamak tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya.

“Proyek multiyears sudah diatur berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Nova dalam rapat penyampaian jawaban oleh Plt Gubernur Aceh, terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, di Gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Nova, bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS
dan tidak melampui masa jabatan kepala daerah dan mengacu RPJMD/RPJMA.

Dikatakanya, Kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa dalam penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA.

Nova menjelasakn, adapun nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA
tersebut pada tanggal 10 September 2019, telah ditandatangani oleh 4 (empat) Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk
Kesepakatan/Persetujuan Bersama

“Yakni kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020-2022,” jelas Nova.

Kemudian Nova menambahkan, bahwa sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gubernur Lantik M. Nasir sebagai Sekda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf resmi melantik M. Nasir sebagai Sekretaris…

2 jam ago

Proyek Breakwater Palak Kerambil Abdya Mulai Proses Tender

Analisaaceh.com, Blangpidie | Setelah sempat tertunda, pembangunan tanggul pemecah ombak atau breakwater di sepanjang pesisir…

3 jam ago

Polisi Tangkap Pemuda Aceh Utara Terkait Penipuan & Penggelapan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pemuda berinisial SH (25) warga Kabupaten Aceh Utara ditangkap Satreskrim Polres…

3 jam ago

Maladministrasi PPDBM, 19 LHP Diserahkan Ombudsman Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada…

3 jam ago

Gubernur Aceh Akan Minta Dana Abadi 1 Triliun untuk Eks Kombatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian janji-janji damai…

3 jam ago

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan Perkim Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di…

23 jam ago