Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Begini Penjelasan Nova Terkait Proyek Multiyears

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait carut-marut isu proyek multiyears yang menjadi polemik saat ini, serta mendapat penolakan dari sebagian besar Anggota DPRA. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan bahwa proyek tahun jamak tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya.

“Proyek multiyears sudah diatur berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Nova dalam rapat penyampaian jawaban oleh Plt Gubernur Aceh, terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, di Gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Nova, bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS
dan tidak melampui masa jabatan kepala daerah dan mengacu RPJMD/RPJMA.

Dikatakanya, Kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa dalam penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA.

Nova menjelasakn, adapun nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA
tersebut pada tanggal 10 September 2019, telah ditandatangani oleh 4 (empat) Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk
Kesepakatan/Persetujuan Bersama

“Yakni kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020-2022,” jelas Nova.

Kemudian Nova menambahkan, bahwa sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ancam Keselamatan, Pengendara Keluhkan Jalan Nasional Abdya Berlubang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sejumlah ruas jalan nasional di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berlubang, hingga…

19 jam ago

Sekda Aceh Harap Retribusi Getah Pinus Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menjelaskan alasan pemerintah tidak lagi…

19 jam ago

Harga Sembako Tidak Stabil, Pedagang Abdya Keluhkan Sepi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tradisional Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

19 jam ago

Ketua Komisi V DPRA Pertanyakan Hilangnya Retribusi Getah Pinus Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan alasan pemerintah Aceh tidak…

19 jam ago

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tapaktuan Diciduk Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial R (48) warga Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten…

19 jam ago

Harga Pangan di Banda Aceh Turun, Tomat Melimpah dan Terancam Terbuang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah harga komoditas pangan di Banda Aceh mengalami penurunan cukup signifikan…

23 jam ago