Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Begini Penjelasan Nova Terkait Proyek Multiyears

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait carut-marut isu proyek multiyears yang menjadi polemik saat ini, serta mendapat penolakan dari sebagian besar Anggota DPRA. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan bahwa proyek tahun jamak tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya.

“Proyek multiyears sudah diatur berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Nova dalam rapat penyampaian jawaban oleh Plt Gubernur Aceh, terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, di Gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Nova, bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS
dan tidak melampui masa jabatan kepala daerah dan mengacu RPJMD/RPJMA.

Dikatakanya, Kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa dalam penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA.

Nova menjelasakn, adapun nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA
tersebut pada tanggal 10 September 2019, telah ditandatangani oleh 4 (empat) Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk
Kesepakatan/Persetujuan Bersama

“Yakni kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020-2022,” jelas Nova.

Kemudian Nova menambahkan, bahwa sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Sabu dari Thailand ke Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu…

12 jam ago

LSM Gadjah Puteh Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi Disdikbud

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh Darussalam menyayangkan atas proses pengungkapan kasus…

12 jam ago

Tamatan SMA dan Buruh Dominasi Tenaga Kerja Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mayoritas penduduk yang bekerja di Aceh merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas…

12 jam ago

Irigasi Tuwi Kareung Diusulkan Dorong Pangan Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tengah mewacanakan pembangunan sistem irigasi di…

12 jam ago

Polres Langsa Musnahkan 23 Kg Barang Bukti Ganja dan Sabu

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa memusnahkan 23 kilogram barang bukti narkotika dengan jenis ganja dan…

16 jam ago

BKPSDM Abdya Umumkan Jadwal Tes Seleksi PPPK Tahap II

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…

1 hari ago