Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Begini Penjelasan Nova Terkait Proyek Multiyears

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait carut-marut isu proyek multiyears yang menjadi polemik saat ini, serta mendapat penolakan dari sebagian besar Anggota DPRA. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan bahwa proyek tahun jamak tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya.

“Proyek multiyears sudah diatur berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Nova dalam rapat penyampaian jawaban oleh Plt Gubernur Aceh, terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, di Gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Nova, bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS
dan tidak melampui masa jabatan kepala daerah dan mengacu RPJMD/RPJMA.

Dikatakanya, Kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa dalam penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA.

Nova menjelasakn, adapun nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA
tersebut pada tanggal 10 September 2019, telah ditandatangani oleh 4 (empat) Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk
Kesepakatan/Persetujuan Bersama

“Yakni kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020-2022,” jelas Nova.

Kemudian Nova menambahkan, bahwa sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

5 jam ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

13 jam ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

1 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

1 hari ago

SPBU Abdya Mulai Batasi BBM, Antrean Kendaraan Tetap Panjang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

1 hari ago

Bangun SDM Aceh, Solusi Bangun Andalas Perluas Akses Pendidikan bagi 5.500 Pelajar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…

1 hari ago