Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Begini Penjelasan Nova Terkait Proyek Multiyears

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait carut-marut isu proyek multiyears yang menjadi polemik saat ini, serta mendapat penolakan dari sebagian besar Anggota DPRA. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan bahwa proyek tahun jamak tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya.

“Proyek multiyears sudah diatur berdasarkan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Nova dalam rapat penyampaian jawaban oleh Plt Gubernur Aceh, terkait penggunaan hak interpelasi DPRA, di Gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020).

Lanjut Nova, bahwa Kegiatan Tahun Jamak atau Multiyears Contract (MYC) harus mendapatkan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD ditanda-tangani bersamaan dengan penanda-tangan KUA dan PPAS
dan tidak melampui masa jabatan kepala daerah dan mengacu RPJMD/RPJMA.

Dikatakanya, Kesepakatan bersama tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 54A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bahwa dalam penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRA.

Nova menjelasakn, adapun nota kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan DPRA
tersebut pada tanggal 10 September 2019, telah ditandatangani oleh 4 (empat) Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh dalam bentuk
Kesepakatan/Persetujuan Bersama

“Yakni kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh Nomor 903/1994/MOU/2019 tentang Pekerjaan Pembangunan dan Pengawasan Beberapa Proyek Melalui Penganggaran Tahun Jamak (multiyears) TA 2020-2022,” jelas Nova.

Kemudian Nova menambahkan, bahwa sebuah perjanjian dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan tidak dikenal pembatalan secara sepihak terhadap perjanjian yang telah memperoleh kesepakatan bersama.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago