Begini Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pasca Geuchik Geudumbak Langkahan Tutup Usia

Potongan foto SP2HP Penyidik Polres Aceh Utara yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi, SIK

Analisaaceh.com, LhoksukonInnalillahi wa inna ilaihi rajiun. Senin, 4 Januari 2021 Geuchik Geudumbak, Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Zulkifli, tutup usia. Geuchik Don, demikian sapaan akrab almarhum, meninggal dunia di usia 51 tahun akibat penyakit yang diidap.

Almarhum mengakhiri masa tugas jelang satu tahun kepemimpinan pada periode ke dua ini setelah dilantik awal tahun lalu. Belakangan dikabarkan kondisi kesehatan Geuchik Don kian menurun. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah duka hari senin pertama tahun ini.

Ucapan duka mengalir. Lini masa dunia maya juga dibanjiri ungkapan duka disertai doa. Simpati atas kiprah kepemimpinan selama menjabat juga dilukiskan warga dengan mengisahkan kembali kenangan baik bersama almarhum. Tahlilan dan doa juga mengiringi kepergian almarhum.

Di lain sisi, Geuchik Don sedang menghadapi beberapa persoalan internal yang belum terselesaikan. Tindak lanjut temuan LHP Inspektorat Aceh Utara terus ditagih oleh sekelompok masyarakat yakni terkait pengelolaan dana desa hingga penyertaan modal untuk BUMG Geudumbak Jaya. Salah satunya, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dilaporkan ke pihak kepolisian.

Geuchik Don sebagai penanggung jawab dokumen APBG TA 2019, alat bukti pemalsuan tanda tangan, harus berurusan dengan penyidik. Ketua Tuha Peut, Anwar Muhammad sebagai pihak yang dirugikan, membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Utara pada Rabu, 20 Mei 2020. Kasus ini teregister dalam laporan polisi bernomor : LP/56/V/RES.1.9/2020/ACEH/RES AUT/SPKT. Pelapor menggandeng para legal dari Biro Hukum YARA Kabupaten Aceh Utara.

Baca :Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Dokumen APBG Geudumbak Diteliti di Puslabfor Poldasu

Penyidik Unit Tipiter Satrekrim Polres Aceh Utara menindaklanjuti laporan tersebut. Pengumpulan bahan dan keterangan hingga menyita barang bukti sudah dilakukan. Terakhir, penyidik juga diketahui sudah mengirim sampel dokumen APBG Gedumbak tahun 2019 ke pusat laboratorium forensik Polda Sumatera Utara untuk diteliti.

Pewarta sempat mewawancarai Kasat Reskrim di ruangan Unit Tipiter pada Rabu, 17 Juni 2020. Ketika itu, penyidik baru saja mengirim barang bukti untuk diuji laboratorium forensik. Kasat ketika itu menyebut ; “Jika identik, kasus ini akan ditutup. Namun bila terbukti palsu (non identik-red), maka akan naik ke proses selanjutnya. Jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 263 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” kata AKP Rustam.

Setelah sempat disurati oleh para legal YARA terkait progres penyelidikan, Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi akhirnya menyurati pelapor memberitahukan perkembangan penyelidikan.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke dua tertanggal 31 Agustus 2020, penyidik menyebutkan hasil uji forensik, tanda tangan pada lembaran pengesahan APBG 2019 dinyatakan non identik atau telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Meskipun belum dapat menjerat tersangka pada kasus ini, penyidik juga tidak menampik bahwa geuchik menjadi pesakitan dalam perkara seperti ini. Walaupun tak menutupi kemungkinan pelaku lain, setidaknya geuchik don harus menghadiri beberapa pemanggilan.

Upaya islah juga pernah difasilitasi oleh Muspika Langkahan dan oleh beberapa tokoh serta lembaga, namun selalu berakhir deadlock. Kondisi kesehatan Geuchik Don juga kian menurun di akhir tahun itu. Setelah sempat di rujuk ke Banda Aceh dan kembali ke rumah, akhirnya dia menghembuskan nafas terakhir pada 4 Januari lalu.

Kini, setelah delapan bulan kasusnya bergulir di meja penyidik, bagaimana kelanjutannya?

Kepada Analisaaceh.com, Minggu sore (24/1/21), ketua tim kuasa hukum, Indra Kusmeran menyebut sudah melakukan komunikasi dengan klien, Anwar Muhammad. Pihaknya akan berkonsultasi dengan penyidik.

Indra berpendapat, kasus ini sejatinya belum terhenti seiring dengan meninggalnya geuchik. Indra menyebut almarhum bukanlah sebagai tersangka dalam perkara ini, karena proses hukum memang belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Indra menduga tidak tertutup kemungkinan pelaku berasal dari pihak lain, sehingga dia menyimpulkan proses hukum tidak bisa serta merta gugur atasnya.

“Proses hukum masih berlanjut, karena belum tentu pelaku adalah geuchik, bisa saja orang lain. Kan belum ada tersangka. Akan tetapi, klien kami juga meminta agar kasus ini dihentikan saja. Bagaimana mekanisme yang baiknya akan kita tempuh” kata Tgk Indra di ujung sambungan telpon.

Baca : Begini Tanggapan Geuchik Geudumbak Terkait Dana BUMG dan Pemalsuan Tanda Tangan 

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDinilai Merugikan Masyarakat, Mahasiswa Unimal Desak Kejari Lhokseumawe Usut Tuntas Dugaan Proyek Fiktif
Artikulli tjetërBesok, SK CPNS Pemko Banda Aceh Formasi Tahun 2019 Diserahkan