Analisaaceh.com, Lhoksukon | Geuchik Geudumbak Kecamatan Langkahan Zulkifli angkat bicara terkait persoalan uang penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) serta dugaan pemalsuan tanda tangan. Zulkifli menegaskan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan ke Polres Aceh Utara.
“Saya tidak tahu menahu tentang tanda tangan ketua tuha peut pada lembaran pengesahan APBG 2019 yang katanya dipalsukan. Saya juga tidak pernah memalsukan tanda tangan dia di lembaran tersebut” kata Zulkifli kepada analisaaceh.com di Lhokseumawe, Kamis (2/7/20).
Sebelumnya, Ketua Tuha Peut Geudumbak Anwar Muhammad melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polres Aceh Utara. Anwar didampingi pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membuat laporan polisi pada 20 Mei lalu.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal sudah mulai menyelidiki kasus tersebut. Empat orang saksi selain Geuchik Zulkifli sudah dimintai keterangan. Dokumen asli APBG Geudumbak 2019 telah pula dikirim ke Puslabfor Polda Sumatera Utara untuk diteliti.
“Benar, sudah dikirim ke Puslabfor Poldasu untuk diuji apakah tanda tangan itu identik atau palsu” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi didampingi Kanit Tipiter Aipda Jasman yang dikonfirmasi Rabu, 17 Juni 2020.
Baca juga : Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Dokumen APBG Geudumbak Diteliti di Puslabfor Poldasu
Menanggapi aduan ketua tuha peut, Geuchik Zulkifli merasa heran karena baru sekarang dilaporkan. “Kenapa hari ini baru dilaporkan, kenapa tidak dari dulu. Padahal di APBG perubahan 2019, tidak ada pemalsuan tanda tangan, bagaimana mungkin di APBG murni dipalsukan. Kami menduga ada motif lain yang mendasari laporan ini” kata Zulkifli.
Geuchik Zulkifli juga menolak bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada lembar pengesahan anggaran. Meskipun sebelumnya pihak kepolisian menyebut belum mengetahui siapa yang menandatangani lembaran itu, namun geuchik selaku kuasa pengguna anggaran disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dokumen APBG.
“Kami tidak menandatangani atau memalsukan dokumen tersebut karena lembaran itu ranahnya mereka selaku tuha peut. Apabila terbukti palsu dan kami yang disalahkan, kami akan lawan. Kenapa kami pula yang diminta bertanggung jawab, sementara kami tidak memalsukan tanda tangan dia,” kata Geuchik Zulkifli.
Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mencari oknum pemalsu tanda tangan jika terbukti dipalsukan. Sebagai pimpinan pemerintahan, dirinya sudah menunaikan tugas menyelesaikan dokumen anggaran dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, Geuchik Zulkifli juga meluruskan tentang pemberitaan seputar penggunaan dana BUMG Geudumbak Jaya. Ia mengatakan sudah menyerahkan kembali dana BUMG tahun 2019 ke kas BUMG melalui pihak kepolisian. Nominal uang yang diserahkan persis sama seperti yang termuat pada APBG Geudumbak tahun 2019.
“Sudah kita kembalikan uang BUMG Geudumbak sebesar Rp149 juta melalui pihak kepolisian dan sudah ditransfer ke rekening BUMG. Sudah tidak ada masalah lagi. Sementara dana BUMG tahun-tahun sebelumnya sudah selesai seperti laporan inspektorat” demikian Zulkifli.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Komentar