Bejat! Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung

Pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri diamankan polisi di Mapolres Aceh Timur. Foto (ist).

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Seorang ayah di Aceh Timur berinisial SA (40) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Dia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

“Iya benar, tadi malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Jum’at, (24/05/2024).

Kasat menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terkuak ketika korban menceritakan kepada keluarganya tentang perbuatan biadab pelaku terhadap dirinya.

“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali dari tahun 2021 hingga 2022. Merasa keberatan atas perbuatan suaminya, ibu korban kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan pada tanggal 01 Mei 2023.

“Pelaku yang mengetahui perbuatannya sudah diketahui oleh keluarga istrinya dan dilaporkan ke Polisi, kemudian kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh,” ungkap Kasatreskrim.

Kasat menerangkan, tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Aceh Timur, setelah anggota Satreskrim sebelumnya memperoleh informasi keberadaan pelaku pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

“Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Komentar
Artikulli paraprakTak Ada Izin, WALHI Aceh Minta APH Proses Hukum PT SPT
Artikulli tjetërPeringati Dua Tahun Kepemimpinan, APDESI Abdya Selenggarakan Silaturahmi