Seorang pria berinisial AB (55) di giring personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.
AB ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin, 19 Mei 2025 sore, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Kasus ini terungkap berawal dari perubahan perilaku korban yang sering terlihat diam dan murung. Tidak mampu memendam penderitaannya lebih lama, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya sore tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (20/5/2025).
Kejadian menyedihkan ini terjadi pada Januari 2025, saat korban bersama ibunya sedang beristirahat di kamar. AB kemudian membangunkan korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Korban berusaha menolak dan berteriak meminta pertolongan kepada ibunya. Namun, ibu korban yang sedang tertidur tidak mendengar, karena pelaku membekap mulut korban.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut di bawah ancaman, mengancam akan menyakiti korban. Kejadian serupa juga terjadi di kamar mandi,” jelas Fadillah.
Saat ini, AB ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit.
“Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara korban masih dalam penanganan pihak terkait untuk pemulihan trauma,” tutup Fadillah.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar