Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

sidang terhadap terdakwa, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang tega memperkosa anaknya sendiri, dengan hukuman penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (22/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rokmadi, didampingi hakim anggota Ramli dan Safnizar, serta JPU Luthfan Al Kamil.

Perbuatan bejat itu dilakukan Abdullah sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Korban merupakan anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

Dalam persidangan, saksi korban menjelaskan kondisi rumah mereka yang sangat sederhana. Mereka tinggal di sepetak rumah berukuran sekitar 4 x 4 meter tanpa sekat ruangan.

Di dalam rumah hanya terdapat satu jendela, dua kasur spring bed yang disatukan untuk tidur korban bersama ibunya, serta sebuah lemari kayu. Ayah korban biasanya tidur di atas karpet di samping lemari tersebut. Satu-satunya lampu di rumah selalu dinyalakan pada malam hari. Di ruangan sempit itu pula terdapat dapur sehingga seluruh aktivitas dilakukan di satu ruangan tersebut.

Sejak tahun 2023, ibu korban dalam kondisi sakit parah. Kaki kirinya sudah diamputasi dan tangan kirinya tidak dapat digerakkan lagi. Akibatnya, sang ibu tidak mampu beraktivitas normal dan harus selalu dibantu oleh korban. Namun, terdakwa justru tidak peduli terhadap kondisi istrinya.

“Menyatakan terdakwa Abdullah bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 200 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Komentar
Artikulli paraprakForum Keuchik Abdya Sepakat Tolak Tambang PT AMP
Artikulli tjetërKeuchik Alue Pisang Bantah Teken Rekomendasi Izin Tambang