Bejat, Ayah Tiri di Nagan Raya Perkosa Anak Gadisnya Selama Enam Tahun

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pria berinisial S (41) warga Kuta Makmue Kecamatan Kuala, Nagan Raya tega memperkosa anak tirinya berulang kali selama enam tahun.

Peristiwa yang dialami oleh korban MS (17) ini terjadi sejak tahun 2015 hingga Mei 2021.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melakui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kasat, pada bulan april tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIB, pelaku menyuruh korban untuk memijat tubuhnya dan kemudian memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan.

“Setelah selesai berhubungan intim dan memuaskan nafsunya, korban disuruh keluar dari kamar oleh pelaku,” kata Kasat, Rabu (19/5/2021).

Ironisnya, aksi bejat pelaku tersebut bukan hanya dilakukan sekali, namun berulang kali dan telah berlangsung selama enam tahun.

“Menurut pengakuan korban, ia sudah disetubuhi sejak tahun 2015 sampai dengan Mei 2021,” jelas Kasat.

Akibat perbuatanya itu, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut

“Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Machfud.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSedang Lelap Tidur, Dua Unit Rumah Warga di Bener Meriah Terbakar
Artikulli tjetërCabuli Anak Bawah Umur di Dekat Kuburan, Seorang Pemuda di Nagan Raya Ditangkap