Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pria berinisial S (41) warga Kuta Makmue Kecamatan Kuala, Nagan Raya tega memperkosa anak tirinya berulang kali selama enam tahun.
Peristiwa yang dialami oleh korban MS (17) ini terjadi sejak tahun 2015 hingga Mei 2021.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melakui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kasat, pada bulan april tahun 2021 sekira pukul 12.30 WIB, pelaku menyuruh korban untuk memijat tubuhnya dan kemudian memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan.
“Setelah selesai berhubungan intim dan memuaskan nafsunya, korban disuruh keluar dari kamar oleh pelaku,” kata Kasat, Rabu (19/5/2021).
Ironisnya, aksi bejat pelaku tersebut bukan hanya dilakukan sekali, namun berulang kali dan telah berlangsung selama enam tahun.
“Menurut pengakuan korban, ia sudah disetubuhi sejak tahun 2015 sampai dengan Mei 2021,” jelas Kasat.
Akibat perbuatanya itu, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut
“Pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Machfud.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pria warga salah satu gampong di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kuasa hukum Hanafiah M, Armia SB meminta kepada penyidik Kepolisian Resor (Polres)…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah ulama di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan dukungan kepada…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengumumkan nama-nama peserta yang lulus…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh menyatakan bahwa pencalonan Gubernur dan Wakil…
Komentar