Bejat! Janjikan Nasi Goreng, Pria ini Tega Rudapaksa Abang Beradik

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari, Waka Polsek AKP Ponijo di Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019)

Analisaaceh.com, Medan | Terinspirasi dari Video Panas, M. Ari (37) warga Jalan Pancing 4, Komplek Abeng, Lingkungan 5, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ditangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan karena mencabuli dua bocah kakak beradik dengan diiming-imingi memberikan makanan dan uang.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari dan Waka Polsek AKP Ponijo di Polsek Medan Labuhan, Rabu (9/10/2019), menerangkan bahwa kedua korban masing-masing berinisial MSA (11) dan FR (9) warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Korban dicabuli di sebuah gudang di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Tidak terima kedua anak laki-lakinya dicabuli oleh pelaku, Kemudian orang tua korban membuat laporan, pada 6 Oktober 2019,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, orang tua korban mengetahui hal tersebut berawal saat orang tua mendengar pengakuan anaknya kalau sudah dicabuli pelaku.

“Para korban dicabuli dalam sebuah gudang, korban dicabuli saat sedang tidur,”ucap AKBP Ikhwan.

Di waktu yang sama, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari menambahkan, saat menjalankan aksinya, pelaku mengimingi para korban dengan Mie Kwetiau goreng dan nasi goreng. Aksinya ini sudah dilakukan sejak bulan April tahun 2019.

“Dari pengakuan pelaku, kalau dia mengimingi para korban dengan makanan dan uang Rp 2000,”ucap Kapolsek.

Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada MSA sebanyak dua kali, lalu pelaku juga menjalankan aksinya lagi kepada adik korban FR di tempat yang sama.

“Kedua korban masih kakak beradik, kalau MSA sudah dua kali dicabuli dengan cara memasukkan kemaluan pelaku ke dubur korban. Sedangkan adiknya baru sekali,”cetusnya.

Pelaku mengakui dirinya melakukan hal tersebut karena kerap melihat flim porno di handphone miliknya.

“Kata pelaku, dia sering menonton film porno, dan terangsang saat melihat korban sedang tidur. Dia tidak ada mengancam korban, hanya janjikan mie goreng dan nasi goreng aja,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, pasal 76 jo 82 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakDinas Pendidikan Aceh Tengah Raih Penghargaan Dari Disdik Aceh
Artikulli tjetërPlt Gubernur Nova Jadi Warga Kehormatan UIN