Analisaaceh.com, Redelong | Seorang oknum guru mengaji asal Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Guru mengaji berinisial MIH (26) itu diduga melakukan aksi sodomi kepada lima orang santrinya.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak tiga kali dengan modus menyuruh santrinya yang menjadi korban untuk memijatnya.
“Pelaku membuat aturan kepada santri untuk tugas piket dan tugas menemani mengurut dirinya secara bergiliran setiap malam dan pada kesempatan tersebutlah pelaku menyodomi para korban” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (17/5/2023).
Kejadian tersebut diduga terjadi pada Senin (2/1), hingga sampai pada Rabu (10/5) pihak keluarga korban yang sudah mengetahui perbuatan pelaku melaporkannya Polres Bener Meriah.
“Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung mengamankan pelaku di salah satu Masjid di kawasan Kecamatan Timbang Gajah,” jelas Kapolres.
“Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 50 JO, Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKBP Nanang Indra Bakti.