Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang ayah bejat warga salah satu Gampong di Kecamatan Babahrot tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku berinisial K (48) diamankan setelah Ibu kandung korban melaporkan ke Polres Abdya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024.
“Setelah kita menerima adanya laporan tindak pidana dugaan pemerkosaan, kemudian tim kita melakukan penyelidikan,” ungkap Waka Polres Abdya, Kompol Asyhari Hendri didampingi Kasat Reskrim Polres Abdya, AKBP Erjan Dasmi, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut, sebut Hendri, usia melakukan serangkaian penyelidikan selama dua bulan, akhirnya pelaku berhasil diringkus tim Satreskrim di sebuah kebun milik adik kandungnya di gampong Lhung Keube, kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya dibeberapa tempat berbeda semenjak bulan April 2023,” terangnya.
Hendri menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban disaat rumah dalam keadaan sepi. Parahnya lagi, usai memuaskan nafsu birahinya pelaku memberikan uang kepada korban senilai Rp 50 ribu dengan maksud agar perbuatan kejinya tidak diceritakan kepada ibu korban.
“Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan semoga kasus ini bisa segera rampungkan,” jelasnya.