Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria di Aceh Besar berinisial Y (46) di tangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil.
Diketahui, pelaku tega menggagahi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Biadabnya, pelaku telah menggagahi anak kandung sendiri sebanyak lima kali Bulan Januari – April 2023.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan Korban Bunga (14) diperkosa hingga hamil dan melahirkan.
“Pelaku telah kita tangkap pada 28 Oktober lalu, semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, saat istrinya tidak berada dirumah” katanya, Senin (30/10/2023).
Pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.