Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus MAN (40) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pelaku terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun tersebut dilakukan pelaku saat istrinya baru saja melahirkan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan pada tahun 2019.
“Kejadian yang menodai Bunga pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan. Bunga sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” ucap AKP Ryan didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti, S.H, Jum’at (5/11/2021).
Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, dimana saat itu bersama ibunya menjenguk kakaknya yang sedang terbaring di rumah
Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian terjadi, korban disuruh oleh kakaknya untuk istirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari, korban merasa ada aroma rokok di kamar yang tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.
“Korban (bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) Februari 2021 sebanyak tiga kali. Namun kasus ini ditangani oleh pihak perangkat gampong.
“Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim lagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa Bunga.
“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama – sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut AKP Ryan.
Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Polisi berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Kini MAN mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas AKP Ryan.