Bejat! Seorang Ayah di Simeulue Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang ayah di Simeulue tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Yus (41) warga Suka Karya Kecamatan Simuelue Timur terhadap putrinya yakni Bunga (nama samaran) tersebut bukan hanya sekali, melainkan berulang kali.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui KBO Reskrim IPDA Jumadil Firdaus mengatakan, kasus itu terungkap atas laporan korban yang diantar oleh dua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan kepada Polisi.

“Dari sinilah kasus bermula terungkap sehingga langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA bersama dengan Team Elang Resmob untuk meringkus tersangka,” kata Jumadil, Senin (24/5/2021).

Kasus tersebut bermula pada bulan Februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 WIB. Saat itu tersangka memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur.

“Pada saat itu juga korban melawan sehingga pakaian korban koyak. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan sehingga korban mengalami trauma,” jelasnya.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sudah berulang kali hingga pada Selasa 18 Mei 2021. Korban tidak berani melaporkan karena berada di bawah ancaman pelaku.

“Korban di bawah ancaman dan paksaan oleh tersangka sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. Kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 10.00 wib korban diantar oleh kedua orang temannya untuk memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu Mapolres Simeulue,” jelas Jumadil.

Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini mendekam di Sel Mapolres Simeulue. Yus dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Komentar
Artikulli paraprakMasuk Enam Besar Lomba Tingkat Provinsi, Hadi Surya Apresiasi Gampong Ujung Batee
Artikulli tjetërInspektorat Aceh Luncurkan Aplikasi WBS, Masyarakat Dapat Ikut Serta Cegah Korupsi