Bejat! Seorang Pria di Kota Langsa Lecehkan Anak Tiri

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur ditangkap Polisi di Mapolres Langsa. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang pria berinisial DWK (39), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dikediamannya pada Rabu (3/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka juga merupakan karyawan (Badan Usaha Milik Negara) BUMN.

“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024. Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah. Pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” kata Kasatreskrim, Senin (22/7/2024).

Sementara untuk motif pelaku melakukan perbuatan biadab tersebut, Kasatreskrim mengungkap berdasarkan penyelidikan Polisi, diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

“Saat ini pelaku berada di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” pungkas Iptu Rahmad.

Komentar
Artikulli paraprakMuswil RAPI ZZW 01.14 Abdya, Hermansyah Terpilih Sebagai Ketua
Artikulli tjetër3 Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah Divonis 1 Tahun Bui