Bekuk Dua Pelaku Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi di Bireuen

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Rabu (13/4/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Bireuen | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 10 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Pelaku yakni RS Bin Saribun (45) warga Gampong Putoh Kecamatan Peusangan dan RS (36) warga Desa Kareung Kecamatan Kuala kabupaten setempat.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, pelaku RS berhasil ditangkap pada Jum’at (2/4) sesuai dengan rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Warga Bireuen Raib Digondol Maling

“Dari hasil interogasi RS mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya JL (DPO). Pelaku juga mengakui menjual sepeda motor hasil curian bersama tersangka lainnya,” kata AKBP Mike Hardi dalam konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Dari kejahataan RS yang juga merupakan seorang resivis ini petugas mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor berbagai jenis pada Selasa (5/4).

“Lalu pada Sabtu (9/4) kita berhasil mengamankan sepeda motor sejumlah lima unit, total barang bukti diamankan sebanyak sembilan unit,” jelas Kapolres.

AKBP Mike Hardi menyebutkan, pelaku RS melakukan pencurian dengan cara memantau sepeda motor yang terparkir di halaman Mesjid atau Meunasah saat pemiliknya sedang melaksanakan ibadah shalat magrib maupun shalat Insya.

Baca Juga: Niat Hendak Curi Sepeda Motor, Dua Pria ini Kedapatan Bawa Sabu di Gayo Lues

“Tersangka melakukan pencurian bersama JL yang saat masih buronan dengan cara merusak dengan mengunakan kunci Leter T yang telah disiapkan,” tutur Kapolres.

Sementara itu satu tersangka RS (36) ditangkap setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor. Dari dua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebangak 10 unit.

Untuk saat ini, kata Kapolres, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang masih DPO.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Jual Hasil Curian Untuk Beli Sabu dan Chip

“Apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan dipersilakan untuk mengecek ke Mapolres Bireuen dengan membawa identitas kendaraan,” jelasnya.

Sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : BIREUEN
Komentar
Artikulli paraprakTerkait Kelangkaan BBM di Aceh, Begini Kata Dirreskrimsus Polda Aceh
Artikulli tjetërWakil Presiden Serahkan Bansos Senilai Rp480 Miliar Lebih Untuk Masyarakat Aceh