Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polisi berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah gubuk tambak Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Kamis (10/10/2019).
Pelaku MR (38) warga Gampong Sawang Kecamatam Samudera, Aceh Utara ini dibekuk setelah dihadiahi timah panas.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus sabu. Sebelumnya telah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
“Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti sejumlah 155 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 50 g/bruto, 96 paket narkotika jenis ganja dan plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan seberat 1000 g/bruto. Selain itu juga diamankan 1 unit hp merk samsung warna hitam,” terangnya.
Sebelumnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni KA.
“Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan lebih lanjut, sehingha tim Opsnal berhasil menangkap MR selaku penyedia narkotika jenis sabu kepada KA,” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani mengatakan, tersangka merupakan buronan sejak bulan Mei 2019 lalu. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga dihadiahkan timah panas di betis kanan.
“Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Nafrizal