Analisaaceh.com | Seorang warga Aceh Selatan diamankan Polisi setelah kedapatan membeli minyak solar menggunakan mobil jenis Kijang Krista dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Pria berinisial H (37) warga Labuhan Haji Timur ini diamankan petugas pada Kamis (14/4/22) sekira pukul 00.10 WIB.
“Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus membeli minyak di SPBU dengan mobil bertangki telah dimodifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, pada Kamis (14/4/22).
Baca Juga: Polisi Temukan 1500 Liter BBM Subsidi dalam Gudang di Aceh Besar
Dijelaskan Dirreskrimsus, awalnya pada Rabu (13/4) sekira pukul 23.00 WIB, sejumlah petugas dari unit Opsnal dan unit 2 Pidter Satreskrim Polres Aceh Selatan membuntuti mobil kijang yang dikendarai pelaku yang bolak balik ke SPBU untuk mengisi BBM jenis solar.
“Lalu keesokan harinya pada Kamis (14/4) sekira pukul 00.10 WIB, petugas langsung memeriksa mobil tersebut dan ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi,” jelas Dirreskrimsus.
Baca Juga: Solar Langka di Aceh, Hendri Yono Minta Pengawasan Diperketat
Dari hasil pemeriksaan petugas, BBM jenis solar setelah dibeli dari SPBU langsung dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Haji Timur untuk disimpan dalam jerigen berkapasitas 32 liter dengan jumlah jerigen sebanyak lima buah.
“Petugas mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Sony.
Untuk keterangan sementara kepada petugas, pelaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM solar itu lebih kurang selama 3 bulan.
Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
Dalam penangkapan ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang sudah dimodifikasi bagian tangki, satu buah pompa manual untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen, lima buah jerigen berisi solar lebih kurang 160 liter dan tujuh buah jerigen kosong isi 32 liter.
“Kemudian dua buah jerigen kosong isi 20 liter, satu buah jerigen bekas oli warna merah isi 5 liter, satu buah corong besar, satu buah corong kecil, satu buah ember warna hitam, dan satu buah timbangan berat 30 kg,” tandasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar