Categories: NEWS

BEM Unimal: PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe Cacat Prosedur

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh Aceh, A Risky RM menyebut PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe menyalahi aturan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021. Pemberlakuan tersebut dinilai cacat prosedural.

“Kami menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe sesuai instruksi menteri dalam negeri. Seharusnya di Kota Lhokseumawe diberlakukan PPKM level 3” kata A Risky didampingi pengurus saat menggelar konpers di Serber Jurnalis Pase, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8/21).

Atas kebijakan tersebut, pimpinan badan publik seperti Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Rektor Unimal serta Satgas Covid 19, disebut membohongi masyarakat. Ada empat tuntutan mahasiswa terhadap kebijakan pimpinan badan publik tersebut.

Pertama, penerapan PPKM Level 4 cacat prosedural karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kedua, Mengecam pimpinan badan publik di atas karena memberlakukan PPKM level 4 karena tidak sesuai instruksi Mendagri.

“Sesuai instruksi Mendagri status kota Lhokseumawe level 3 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021” ungkap Risky.

Ketiga, BEM Unimal menyebut pimpinan badan publik di atas telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dalam pasal 7 poin kedua yaitu berbunyi telah menyebarkan informasi yang tidak akurat sehingga merugikan masyarakat” sebuntya.

Pihaknya juga akan menyurati Mendagri dan Menkominfo atas kebijakan pimpinan publik itu yang disebut cacat prosedural.

Adapun terkait pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan satgas Covid karena masyarakat tidak pernah diberi data status kondisi daerah. 

“Alasan penerapan level 4 apa? Tidak ada data yang disampaikan kepada masyarakat sehingga Kota Lhokseumawe berstatus level 4. Untuk kami menolak status ini” sebut Risky.

Dia menyebut dengan pemberlakuan status tanpa sosialisasi kepada masyarakat juga sudah menghambat kegiatan ekonomi dan pendidikan di Kota Lhokseumawe.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago