Categories: NEWS

BEM Unimal: PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe Cacat Prosedur

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh Aceh, A Risky RM menyebut PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe menyalahi aturan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021. Pemberlakuan tersebut dinilai cacat prosedural.

“Kami menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe sesuai instruksi menteri dalam negeri. Seharusnya di Kota Lhokseumawe diberlakukan PPKM level 3” kata A Risky didampingi pengurus saat menggelar konpers di Serber Jurnalis Pase, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8/21).

Atas kebijakan tersebut, pimpinan badan publik seperti Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Rektor Unimal serta Satgas Covid 19, disebut membohongi masyarakat. Ada empat tuntutan mahasiswa terhadap kebijakan pimpinan badan publik tersebut.

Pertama, penerapan PPKM Level 4 cacat prosedural karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kedua, Mengecam pimpinan badan publik di atas karena memberlakukan PPKM level 4 karena tidak sesuai instruksi Mendagri.

“Sesuai instruksi Mendagri status kota Lhokseumawe level 3 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021” ungkap Risky.

Ketiga, BEM Unimal menyebut pimpinan badan publik di atas telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dalam pasal 7 poin kedua yaitu berbunyi telah menyebarkan informasi yang tidak akurat sehingga merugikan masyarakat” sebuntya.

Pihaknya juga akan menyurati Mendagri dan Menkominfo atas kebijakan pimpinan publik itu yang disebut cacat prosedural.

Adapun terkait pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan satgas Covid karena masyarakat tidak pernah diberi data status kondisi daerah. 

“Alasan penerapan level 4 apa? Tidak ada data yang disampaikan kepada masyarakat sehingga Kota Lhokseumawe berstatus level 4. Untuk kami menolak status ini” sebut Risky.

Dia menyebut dengan pemberlakuan status tanpa sosialisasi kepada masyarakat juga sudah menghambat kegiatan ekonomi dan pendidikan di Kota Lhokseumawe.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

5 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

5 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

5 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

7 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

8 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

8 jam ago