Categories: NEWS

BEM Unimal: PPKM Level 4 di Kota Lhokseumawe Cacat Prosedur

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh Aceh, A Risky RM menyebut PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe menyalahi aturan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021. Pemberlakuan tersebut dinilai cacat prosedural.

“Kami menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe sesuai instruksi menteri dalam negeri. Seharusnya di Kota Lhokseumawe diberlakukan PPKM level 3” kata A Risky didampingi pengurus saat menggelar konpers di Serber Jurnalis Pase, Kota Lhokseumawe, Selasa (31/8/21).

Atas kebijakan tersebut, pimpinan badan publik seperti Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan Rektor Unimal serta Satgas Covid 19, disebut membohongi masyarakat. Ada empat tuntutan mahasiswa terhadap kebijakan pimpinan badan publik tersebut.

Pertama, penerapan PPKM Level 4 cacat prosedural karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Agustus 2021.

Kedua, Mengecam pimpinan badan publik di atas karena memberlakukan PPKM level 4 karena tidak sesuai instruksi Mendagri.

“Sesuai instruksi Mendagri status kota Lhokseumawe level 3 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021” ungkap Risky.

Ketiga, BEM Unimal menyebut pimpinan badan publik di atas telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Dalam pasal 7 poin kedua yaitu berbunyi telah menyebarkan informasi yang tidak akurat sehingga merugikan masyarakat” sebuntya.

Pihaknya juga akan menyurati Mendagri dan Menkominfo atas kebijakan pimpinan publik itu yang disebut cacat prosedural.

Adapun terkait pelanggaran UU nomor 14 tahun 2008 yang dilakukan Wali Kota Lhokseumawe, Kapolres Lhokseumawe dan satgas Covid karena masyarakat tidak pernah diberi data status kondisi daerah. 

“Alasan penerapan level 4 apa? Tidak ada data yang disampaikan kepada masyarakat sehingga Kota Lhokseumawe berstatus level 4. Untuk kami menolak status ini” sebut Risky.

Dia menyebut dengan pemberlakuan status tanpa sosialisasi kepada masyarakat juga sudah menghambat kegiatan ekonomi dan pendidikan di Kota Lhokseumawe.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

16 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

16 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

1 hari ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago