Categories: HukumNASIONALNEWS

Benarkah Suami Dipenjara Karena Perkosa Istri Seperti di RUU KUHP?

Analisaaceh.com | RUU KUHP yang dianggap kontrovesi serta terjadi penolakkan oleh mahasiswa di berbagai wilayah di Indonesia salah satunya adalah pasal ‘suami memperkosa istri’. Benarkah di dalam RUU KUHP suami akan dipenjara karena memperkosa istri?.

Di dalam Pasal 479 ayat (1) disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dengan isi pasal di atas, maka bisa saja seorang suami memperkosa istrinya. Dengan syarat yaitu si istri sedang tidak mau berhubungan badan dan si suami.

Sebelumnya, Aturan terhadap permasalahan tersebut juga ada tertuang di dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Namun dalam UU PKDRT, tidak menggunakan istilah pemerkosaan, tetapi kekerasan seksual.

Pada Pasal 8 huruf (a) UU PKDRT disebutkan:

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Adapun Pasal 46 UU PKDRT berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape. Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing.

“Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau. Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem,” ujar Adriana.

Sumber : Detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Beasiswa Hafiz Abdya 2027 Dibuka, Target Cetak 100 Penghafal Quran

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Syariat Islam (DSI)…

8 jam ago

Kerap Bolos Sekolah, Pelajar di Abdya Terjaring Razia Satpol PP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh…

8 jam ago

LPS Tahan Bunga Penjaminan, Berlaku hingga Awal 2027

Analisaaceh.com, Jakarta | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk…

8 jam ago

Mata Kail Tersangkut di Jari, Nelayan Minta Bantuan Damkar

Analisaaceh.com, Aceh | Seorang nelayan asal Gampong Lamkrut, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, meminta bantuan…

8 jam ago

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

4 hari ago