Analisaaceh.com, Langsa | Dua pelaku jambret yang beraksi di Kota Langsa berhasil dibekuk Polisi. Pelaku bahkan telah melakukan aksinya hingga di 17 lokasi.
Keduanya masing-masing berinisial A (22) dan Z (31) warga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Surya Darma Sofyan mengatakan, pelaku curas tersebut ditangkap setelah dilaporkan masyarakat terkait adanya penjambretan di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa timur.
“Dari laporan itu sehingga petugas melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya, Jum’at (10/6/2022).
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan tersangka A pada Jum’at, 3 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Doorsmeer dalam wilayah Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka Z hingga berhasil ditangkap pada Senin, 6 Juni 2022 pukul 22.00 WIB yang juga di Kecamatan Bendahara,” kata Iptu Surya Darma.
Kepada petugas, sambung Kapolsek, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di 17 lokasi dalam wilayah hukum Polsek Langsa Timur. Pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara memantau sasaran seorang perempuan yang melintasi.
“Setelah itu pelaku mengikuti kendaraan korban hingga kemudian merampas tas yang dibawa oleh korban,” jelasnya.
Dalam penangkapan itu turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepmor jenis Yamaha N- Max tanpa nopol yang digunakan pelaku, dua unit HP, satu buah dompet, satu lembar STNK sepmor Honda Beat warna putih serta satu buah Kartu Indonesia Pintar.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Chairul)