Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Komplotan yang baru beraksi selama tiga bulan ini telah menjalankan aksi pencuriannya di 17 tempat kejadian perkara.
“Mereka ini merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, terutama untuk roda tiga atau becak,” kata Kapolresta Banda aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Muhammad Ryan Citra Yudha, dalam konferensi pers, pada Kamis (4/2/2021).
Adapun 17 lokasi tersebut, disebutkan Ryan meliputi dua kabupaten yang masuk wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Tujuh lokasi di Kota Banda Aceh, di antaranya tiga kali beraksi di Kecamatan Baiturrahman, dua kali Banda Raya, satu kali di Meuraxa, satu kali di Jaya Baru, satu kali di Kuta Alam.
Sementara di Kabupaten Aceh Besar, empat kali aksi dilakukan di Kecamatan Darul Imarah, dua kali di Peukan Bada, dua kali di Ingin Jaya, dan satu kali di Darul Kamal.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Gampong Teubalui, Kecamatan Darul Kamar, Aceh Besar, pada Minggu (24/1) lalu.
“Kasus ini kemudian diselidiki hingga petugas mendapati ciri-ciri pelaku yang membawa motor Scoopy milik korban,” jelasnya.
Lima hari kemudian, dua terduga berinisial WSA (35) dan YOP (20) dibekuk petugas di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Baiturrahman, ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian mereka, pada Jumat (29/1) sekira pukul 00.30 WIB.
“Ditangkap di kawasan Lampaseh Kota, beserta satu unit sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi yang telah dipalsukan,” ujar Ryan.
Keduanya lalu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu terduga lainnya, berinisial NIB (18). Ketiganya mengaku telah melakukan pencurian di 17 tempat dengan menghasilkan sejumlah barang bukti.
Modus yang digunakan para terduga dalam menjalankan aksinya, dikatakan Ryan, mereka akan berkeliling mencari sepeda motor tak terkunci setang atau dengan posisi kunci kontak masih tersangkut.
Usai memastikan dua kondisi tersebut, para terduga yang setiap beraksi hanya dua orang itu, akan membawa kabur langsung sepeda motor korbannya.
“Kalau dilihat dari kronologis dan hasil pemeriksaan para tersangka bahwa, WSA lah yang menjadi otak pencurian ini. Setiap ada aksi pencurian yang dilakukan, pasti ada WSA di situ,” kata Ryan.
“Setelah kita interograsi para tersangka, mereka melakukan ini dalam tempo tiga bulan ke belakangan,” tambahnya.
Hasil penangkapan terduga WSA warga Darul Imarah, Aceh Besar serta YOP (20) warga Kutaraja dan NIB (18) warga Baiturrahman, Banda Aceh, polisi menyita 8 unit motor dan 7 unit becak barang.
“Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kasat.