Analisaaceh.com, Sigli | Sistem pembagian jasa medis untuk tenaga medis menurut Kepala Rumah Sakit Chik Ditiro Sigli sudah dilakukan sosialisasi terkait skema pembagian jasa medis berdasarkan sistem Key Performance Indikator (KPI) tenaga medis.
Hal itu menanggapi terkait beredarkan isu terhadap adanya perubahan sistem jasa medis di Rumah Sakit.
“Terus terang saya mengambil resiko besar terkait keputusan ini, namun semua itu untuk kemajuan Rumah Sakit ke depan dan semua keputusan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Kepala RSU Chik Ditiro Sigli dr. Muhammad Yassir, Sp.An di ruangan kerjanya, Sigli, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 625 Tahun 2010, jelas Yasir, penghargaan atas kinerja dalam remunerasi disebut sebagai isentif dan setiap rumah sakit wajib membuat perhitungan dengan nilai atau indek pekerjaan, indek kinerja individu, indek kinerja unit kerja dan nilai poin rumah sakit.
Dari dasar itu pihaknya membuat kerangka acuan untuk menghitung berdasarkan Key Fopermance Indikator (KPI) tenaga Medis. Yassir mengaku juga telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh kepala bagian dan kepala ruangan.
“Keputusan ini saya ambil berdasarkan aturan yang berlaku, untuk seluruh dokter ahli sudah saya sampaikan dimana jasa medis dihitung dari hasil visit yang dilakukan oleh dokter pada pasien dan jika dokter tidak melakukan visit pada hari Sabtu dan Minggu saya mengambil kesimpulan tidak dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kliem BPJS tersebut merupakan kliem RS, dari hasil Kliem itu baru diambil perhitungan pembagian jasa medis dan sarana prasarana rumah sakit.
Dari hasil kliem di BPJS hasil diagnosa pasien yang dilakukan pihaknya dari 100% dibagi dua menjadi 50 % untuk sarana dan pra sarana rumah sakit, sisa 50 % tersebut dimana 16 % untuk dokter ahli dan 34 % untuk seluruh tenaga medis.
“Yang perlu difahami adalah kliem rumah sakit kepada BPJS adalah kliem rumah sakit bukan seluruhnya untuk jasa medis, untuk jasa medis dihitung berdasarkan perhitungan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya
Terkait isu yang berkembang lanjut Yasir, hal tersebut sudah biasa dan opini di masyarakat bahwa kepala RS Chik Ditiro Sigli tidak akan mampu menjalankan aturan tersebut.
“Sebagai kepala RS mengatur managemen adalah tugas inti saya sehingga dengan adanya aturan ini akan memberikan pelayanan prima di RSU Chik Ditiro dan menjadi RSU mempunyai sistem 4,0,” pungkas Yasir.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar