Analisaaceh.com, Blangpidie | Berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berlabuh ke Kejaksaan Negeri Abdya. Jumat, (10/10/2019).
Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH melalui kasi Pidsus Riki Gusnawardri mengatakan tersangka ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) kini sudah di tahan di Lapas kelas III Blangpidie.
“ML diamankan setelah satuan Reskrim Polres Abdya menyerahkan berkas perkara dan tersangka guna memudahkan jalannya proses persidangan,” kata Riki kepada analisaaceh.com. Jum’at, (11/10/2019).
Kata dia, pihaknya kini sedang mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie agar persidangan secepatnya dilaksanakan.
“Untuk sementara waktu tersangka kita tahan dulu,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Sesuai Volume, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Terancam 20 Tahun Penjara
Ketika ditanyai terkait tersangka lainnya, pihaknya mengaku akan melihat perkembangan di persidangan nantinya.
“Tidak menutup kemungkinan bila ada fakta yang kuat di persidangan akan kita ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, ML Mengerjakan pekerjaan tersebut tidak sesuai volume kontrak sebagaima dituangkan dalam Asbuilt Drawing (gambar) dan Justufikasi Teknis (Kubikasi Pekerjaan).
Pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri.
Diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh pada tahun itu sebesar Rp 468 juta yang bersumber dari dana Otonomi Khusis (Otsus).