Analisaaceh.com, Langsa | Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa oknum pimpinan Dayah berinisial MR terhadap dua santrinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa.
“Berkas perkara dan pelaku MR telah kami limpahkan dan diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar” kata Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, pada Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, ia dikabarkan sempat melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11) lalu.
Tersangka sendiri diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.