Analisaaceh.com, Langsa | Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa oknum pimpinan Dayah berinisial MR terhadap dua santrinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa.
“Berkas perkara dan pelaku MR telah kami limpahkan dan diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar” kata Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, pada Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, ia dikabarkan sempat melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11) lalu.
Tersangka sendiri diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…
Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…
Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…
Komentar