Berkas Perkara 7 Tersangka Beasiswa Dikembalikan ke Penyidik Polda Aceh

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis (Foto: Yuna/Analisaaceh.com)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 dikembalikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Penyidik Polda Aceh.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa berkas itu dikembalikan kepada Kejati Aceh pada Senin, 19 Desember 2022 lalu.

“Tujuh berkas beasiswa dikembalikan ke penyidik Polda karena petunjuk kita pada P19 sebelumnya belum dipenuhi oleh penyidik Polda Aceh,” kata Ali pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Beasiswa Aceh Diserahkan ke Jaksa

Menurutnya, pembuktian unsur-unsur yang berkaitan dengan tindak pidana yang dikatakan oleh penyidik Polda Aceh belum terpenuhi dan harus dilengkapi oleh penyidik Polda Aceh.

Seperti diketahui penyidik Polda Aceh menemukan lebih dari 400 orang mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator dari total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp22.317.060.000.

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: Hasil Audit BPKP Hanya 93 Orang yang Cukup Syarat

Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakLima Rumah Warga di Aceh Tenggara Ludes Terbakar
Artikulli tjetërWarga Temukan Mayat Bayi Perempuan Dalam Tempat Sampah di Aceh Utara