Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 telah diserahkan oleh Tim Penyedik Polda Aceh ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa berkas itu diserahkan kepada Kejati Aceh pada 5 Desember 2022.
“Pda 5 Desember 2022 berkas dari tujuh tersangka kasus beasiswa tersebut telah kita terima,” kata Ali pada Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tiga Korlap Dana Beasiswa sebagai Tersangka
Untuk itu, Tim Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut terkait pemenuhan petunjuk berkas.
“Kalau petunjuk sudah terpenuhi maka kita terbitkan P21, kalau belum maka berkas tersebut kita kembalikan untuk dilengkapi dan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan oleh penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh: Hasil Audit BPKP Hanya 93 Orang yang Cukup Syarat
Seperti diketahui penyidik Polda Aceh menemukan lebih dari 400 orang mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator dari total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp22.317.060.000.
Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.
Baca Juga: Polda Aceh Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat Dalam Minggu ini
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.