Berkas Perkara Oknum Kontraktor Ngamuk Dilimpahkan ke Kejaksaan Takengon

Penyidik Polres Aceh Tengah menyerahkan tersangka perusakan kantor PUPR ke Kejari Takengon, Kamis (1/8)

ANALISAACEH.com | Takengon – Berkas perkara dan tersangka oknum kontraktor yang mengamuk dan merusak salah satu ruangan di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon. Berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.

Tersangka berinisial HSP (36) beserta barang bukti berupa Kursi dan pintu yang rusak beserta dokumentasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya diberitakan, aksi oknum kontraktor yang mengamuk di dinas PUPR terjadi pada Sabtu sore, 29 Juni 2019. Oknum kontraktor yang disebut-sebut kecewa atas tender paket proyek, melampiaskan amarahnya hingga mengakibatkan daun pintu dan dinding jebol atas tendangan bebas pelaku.

Baca Juga : Cuitan Oknum Kontraktor “Bupati Terbiadab” Shabela: Tak Ada Maaf

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi, SH melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra mengatakan, tersangka HSP beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/ 58/IV/2019/SPKT, tanggal 29 juni 2019.

“Hari ini sekira Pukul 12.00 Wib telah kami serahkan HSP beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata pria yang kerap disapa Agus itu kepada media ini, Kamis (01/08/2019) di Takengon.

Tersangka HSP kata Agus, telah melakukan tindak pidana pengerusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana. “Ancaman hukumannya paling di bawah 2 tahun,” katanya.

Sebelumnya, kejadian “teror” dengan cara perusakan kantor langsung dilaporkan oleh Plt Kadis PUPR, Ir. Khaidir ke aparat kepolisian untuk segera ditangani dengan baik secara hukum. Tindakan itu dianggap bentuk intimidasi terhadap bawahannya.

Sebelumnya Khaidir Plt PUPR mengaku, oknum kontraktor yang mengamuk itu akibat tidak menang tender “pengairan” yang sudah diumumkan oleh Pokja tender. “Dugaan kami oknum kontraktor itu mengamuk karena kalah tender,” jelas Khaidir. (Karmiadi)

Komentar
Artikulli paraprakTN. Gunung Leuser Gelar Sosialisasi Perlindungan Hutan & Satwa Kunci Sumatera
Artikulli tjetërPengendara Sepeda Dayung Tewas Ditempat Setelah Dihantam Truck Trailler