Berkas Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

Berkas Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Berkas perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh RA (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara, dilimpahkan ke Kejari Kabupaten setempat.

“Berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan, untuk itu, kemarin unit PPA menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Aceh Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Rabu (3/6/2020).

Tersangka terancam cambuk 90 kali atau 90 bulan penjara. Hukuman itu bisa bertambah mengingat polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 47 jo pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” ujarnya.

Sebelumnya, RA dilaporkan ke Polisi setelah menyetubuhi seorang gadis cantik berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar pada Jumat 10 April 2020 lalu.

Diketahui, RA dan korban punya hubungan asmara, korban menuruti ajakan pacarnya itu akhirnya jadi korban pelampiasan nafsu sang pacar.

“Tepat tengah malam RA diam-diam menjemput korban di rumahnya dan membawanya pergi,” kata Kasat.

Tidak terima apa yang dilakukan RA, orang tua korban lantas melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Utara. Pada 14 April 2020 RA kemudian diciduk personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakCara Mendaftar Akun Paypal, Cara Menggunakan, Keunggulan dan Kekurangannya
Artikulli tjetërJalin Kerjasama, Layanan Pembayaran PayPal Dapat Dilakukan Melalui Gopay