Categories: BANDA ACEHHukumNEWS

Berkas Perkara Tiga Pria Kasus Pencabulan Terhadap Bocah di Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria terhadap bocah di Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis (22/10/2020).

Kejadian yang memilukan masa depan sang bocah ini terjadi pada Bulan Februari 2020 silam di sebuah usaha gorengan pisang adabi, Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, berkas perkara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20), akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai bahan pertimbangan sebelum dilakukan persidangan.

Baca: Cabuli Anak Usia Delapan Tahun di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

“Hari ini kami melalui Kasubnit PPA Satreskrim Bripka M. Jamil menyerahkan berkas tahap I perkara kasus pencabulan yang terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh kepada JPU yang dilakukan oleh tersangka TR (49), RS (29), dan RR (20) beberapa waktu lalu,” Kata Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

Terkait dengan masih adanya korban yang belum terungkap identitasnya, pihak kepolisian sudah melakukan langkah – langkah atau upaya yang maksimal dengan mencari korban tersebut di sekitar TKP.

“Maksudnya apakah korban tersebut merupakan warga setempat atau bukan, kami sudah melakukan koordinasi dengan aparatur gampong, namun sampai saat ini masih belum diketemukan korban lainnya, tutur Ryan.

“Walaupun sampai saat ini belum diketemukan terhadap korban lainnya sesuai dengan keterangan tersangka, kita tetap berupaya terus untuk mengungkap siapa korban lainnya itu, dan harapan kami kepada warga setempat, jika ada informasi ataupun mendengar siapa korban yang dimaksud, untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Satreskrim Polresta Banda Aceh ataupun Polsek terdekat,” sambung AKP Ryan.

Kemudian, terkait dengan rekonstruksi sampai saat ini belum diperlukan, namun demikian pihaknya akan melihat perkembangan kasus pencabulan ini setelah dilimpahkan ke Jaksa.

“Apakah diminta atau tidak, selanjutnya jika JPU meminta untuk dilakukan rekontruksi, maka kita akan melakukan koordinasi kembali lokasi pelaksanaan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut,” pungkas AKP M Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

2 jam ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

6 jam ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

1 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

1 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago