Analisaaceh.com, Simeulue | Satu unit Excavator beroperasi tanpa izin yang diduga milik SY (45) anggota DPRK Simeulue diamankan Tim Elang Sat Reskrim Polres Simeulue, di Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten setempat, Selasa (1/9/2020).
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, penyitaan satu unit eskavator (beco) berawal dari Laporan Informasi Nomor : LI-7/VIII/2020, tanggal 24 Agustus 2020 dan Surat perintah tugas : Sprin.Gas/40/VIII/2020/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020.
“Alat berat itu diamankan dari lokasi yang berada di Desa Sanggiran Kecamatan Simeulue Barat saat melakuan aktivitas galian C Ilegal. Bahan Material dari hasil kegiatan pertambangan ilegal ini diduga dijual kepada pihak kontraktor yang digunakan untuk berbagai kegiatan penimbunan jalan dan sekolah,” jelas Kasat pada Senin (31/8).
Ia menjekasjan, pertambangan ilegal tersebut tidak memiliki izin dan berdampak negatif. Selain itu dari kegiatan pertambangan ilegal ini diduga telah terjadi kerusakan terhadap lingkungan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan sejumlah pihak diantaranya pemilik kegiatan berinisial (IR) dan (AL), operator excavator berinisial (MJ), satu orang supir trado pengangkut excavator berinisial (AD) dan satu orang penanggung berinisial (ZN).
 “Saat ini pelaku dan alat berat eskavator warna orange merek Hitachi ZA/210 sudah berada di Mapolres Simeulue dan sudah pasangi police line,” Kata Kasat
“Atas perbuatannya, rekanan untuk sementara ini dijerat Pasal 158 Jo pasal 35 Undang- Undang nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tadasnya (Andres)