Bertemu Komisi II DPR RI, Aceh Tetap Laksanakan Pilkada Serentak 2022

Analisaaceh.com | Provinsi Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2022 mendatang. Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh (DPRA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2001) siang.

Delegasi Komisi I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA). Anggota delegasi Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), H Ridwan Yunus SH (Fraksi Gerindra).

Kemudian Edi Kamal AMdKep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri SSi MSi (Fraksi PAN), Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Nurzahri ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri ST MT (Staf Komisi) dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dan dihadiri sekitar 15 anggota Komisi II.

“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami DPRA, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” ujar Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Ia mengharapkan Komisi II dan Pemerintah Pusat menyikapi dengan bijak keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut.

Anggota DPR Aceh lainnya, Darwati A Gani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi II DPR bukan minta izin menyelenggarakan Pilkada di Aceh, melainkan menyampaikan bahwa Aceh akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022.

“Kami datang bukan mau minta izin, tapi mau menyampaikan bahwa kami di Aceh akan melaksanakan Pilkada serentak 2022, sebab ini sudah diatur dengan undang-undang khusus Aceh,” kata Darwati yang mengenakan pakaian dengan hiasan motif kerawang Gayo.

Anggoat Komisi I Saiful Bahri juga menegaskan hal serupa. Ia minta agar kekhususan Aceh yang dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dihargai dan dihormati.

Sebelum bertemu Komisi II DPR RI, delegasi Komisi I DPRA tersebut terlebih dahulu melangsungkan pertemuan dengan Fraksi Partai demokrat DPR RI. Anggota Fraksi Demokrat Muslim SHI MM menyampaikan, bahwa fraksinya akan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 sesuai dengan UUPA.

Menanggapi aspirasi Komisi I DPR Aceh ini, Wahyu Sanjaya yang mewakili FPD memberikan gambaran bagaimana pembahasan RUU Pemilu di Parlemen berjalan. Pasang surutnya pembahasan yang akhir-akhir ini marak tak lepas dari Pemerintah yang bersikukuh Pilkada tetap di 2024.

Wahyu Sanjaya yang merupakan Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat ini menegaskan bahwa ‘Standing’ Partai Demokrat jelas, yaitu menginginkan Pilkada sesuai dengan jangka waktu masing-masing daerah.

Khusus untuk Aceh sesuai arahan Ketum dan Sekjen yang juga didukung penuh oleh Ketua Fraksi, Tahapan Pilkada harus merujuk pada UUPA sebagai amanah MoU Helsinki.

Wahyu yang juga Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyampaikan bahwa siap menampung aspirasi untuk kemudian dibahas di Komisi. Ia menambahkan lima anggota FPD di Komisi II pun berkomitmen penuh memberikan dukungan kepada kawan-kawan dari Aceh dalam mengawal proses ini.

“Diminta ataupun tidak, kami akan terus memperjuangkan kepentingan Masyarakat Aceh”, tutup anggota DPRI asal Sumatera Selatan ini.

Perlu diketahui, KIP Aceh melalui keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diminta mengalokasikan anggaran pilkada tahun 2022.

Editor : Rizha
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakPimpin Rapat Dengan Kapolri dan Jaksa Agung, Fachrul Razi Ungkap Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Korupsi Dana Otsus di Aceh
Artikulli tjetërWabup Fauzi Yusuf Gagal Divaksin, Kajari Aceh Utara Terima Dosis Pertama