Analisaaceh.com, TAKENGON | Penolakan terkait rencana penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT. Linge Mineral Resouce (LMR) kian bergulir dari berbagai pihak di Kabupaten berhawa sejuk itu. Setelah beberapa hari yang lalu elemen mahasiswa menggelar aksi didepan gedung DPRK Aceh Tengah kini kembali digelar konsolidasi.
Salah satu aktivis yang getol menyuarakan tolak tambang emas di Gayo Satria Darmawan mengaku, konsolidasi yang digelar esok itu diikuti berbagai LSM di Negeri Kopi Arabika itu.
“Acara konsolidasi besok diikuti dari berbagai LSM, ORMAS, OKP, organiasi mahasiswa, tokoh tokoh Gayo dan masyarakat menyatukan suara menolak kehadiran tambang emas di Linge,” kata Satria melalui sambungan selularnya, Rabu (03/09/2019) malam di Takengon.
Kegiatan itu kata dia, akan berlangsung pukul 15.00 wib dan dipusatkan di lapangan Musara Alun Takengon.
Menurut informasi yang diterima media ini, PT. LMR merupakan jenis perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai saham 80 persen, ijin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah telah mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98,143 hektare, komoditas Emas di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.
IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi. Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data, Jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas, Luas: 9.684 Hektare, produksi maksimal 800.000 ton/tahun, Lokasi Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah diitemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya. Seperti IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Acch Tengah yang diduga tidak memiliki rekomendasidari Gubernur Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu, masa berlaku IUP perusahaan ini juga sudah melebihi 8 tahun, dan terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.