Categories: ACEH TENGAHNEWS

Besok, Gabungan Aktivis Konsolidasi Tolak Tambang di Gayo

Analisaaceh.com, TAKENGON | Penolakan terkait rencana penambangan emas yang akan dilakukan oleh PT. Linge Mineral Resouce (LMR) kian bergulir dari berbagai pihak di Kabupaten berhawa sejuk itu. Setelah beberapa hari yang lalu elemen mahasiswa menggelar aksi didepan gedung DPRK Aceh Tengah kini kembali digelar konsolidasi.

Salah satu aktivis yang getol menyuarakan tolak tambang emas di Gayo Satria Darmawan mengaku, konsolidasi yang digelar esok itu diikuti berbagai LSM di Negeri Kopi Arabika itu.

“Acara konsolidasi besok diikuti dari berbagai LSM, ORMAS, OKP, organiasi mahasiswa, tokoh tokoh Gayo dan masyarakat menyatukan suara menolak kehadiran tambang emas di Linge,” kata Satria melalui sambungan selularnya, Rabu (03/09/2019) malam di Takengon.

Kegiatan itu kata dia, akan berlangsung pukul 15.00 wib dan dipusatkan di lapangan Musara Alun Takengon.

Menurut informasi yang diterima media ini, PT. LMR merupakan  jenis perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai saham 80 persen, ijin penambangan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources proyek Abong di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah telah mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98,143 hektare, komoditas Emas di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.

IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi. Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data, Jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas, Luas: 9.684 Hektare, produksi maksimal 800.000 ton/tahun, Lokasi Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah diitemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya. Seperti IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Acch Tengah yang diduga tidak memiliki  rekomendasidari Gubernur Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Selain itu, masa berlaku IUP perusahaan ini juga sudah melebihi 8 tahun, dan terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Festival Tring Aceh Edukasi Masyarakat Investasi Emas Digital

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pegadaian Area Aceh menggelar Festival Tring Aceh sebagai upaya memperkenalkan transformasi digital…

14 jam ago

Kemenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan…

15 jam ago

PEKA Malaysia dan FUAD UIN Suna Hadirkan Senyum Anak-anak Pascabanjir di Teumpok Beurandang

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Di tengah sisa-sisa kelelahan pascabanjir Aceh 2025, senyum anak-anak Gampong Teumpok…

23 jam ago

Basarnas Evakuasi ABK MT UNITY di Samudera Hindia Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banda Aceh melakukan operasi…

4 hari ago

Karhutla di Aceh Barat Capai 50,2 Hektare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten…

4 hari ago

Satu Oknum WH Jalani Uqubat Cambuk Bersama Lima Terpidana Lainnya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana digelar di Kota Banda…

4 hari ago