Analisaaceh.com, Idi | Seorang ayah di Aceh Timur berinisial J (44) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Dia diduga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu, (20/03) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur,” kata Kasatreskrim, Kamis (21/3/2024).
Diketahui, perbuatan biadab pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2017 di dalam rumah dengan memanfaatkan kelengahan sang istri sekaligus ibu korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkas Kasat Reskrim.