Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kepegawaian Aceh (BKA) dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan akan memperjuangkan nasib tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu tanpa harus melewati ujian lagi.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan perwakilan dari Aliansi Tenaga Kontrak Non-ASN Pemerintah Aceh di ruang Komisi I DPRA, Selasa (21/1/2025).
Dari total 9.976 formasi yang dibuka pada tahap pertama, sekitar 5.943 tenaga kontrak dinyatakan lulus. Inilah yang nantinya akan diperjuangkan oleh BKA dan Komisi I DPRA.
“Sisanya akan diperjuangkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Tahapan menuju status penuh waktu akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan disampaikan sebagai aspirasi ke pusat,” kata Kepala BKA Aceh, Abd Qahar.
Ia akan memperjuangkan agar tidak perlu dilakukan ujian lagi, melainkan mencari formasi yang tepat dan disampaikan untuk proses pengalihan dari paruh waktu ke penuh waktu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), juga mengungkapkan bahwa ia akan memperjuangkan hal tersebut di PANRB.
“Mudah-mudahan status pegawai non-ASN dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” ujarnya.
“Kami sepakat, seluruh Komisi I mendukung seluruh pegawai non-ASN di Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. BKN juga memperjuangkan hak-hak pegawai non-ASN ini,” paparnya lagi.