BNN Aceh Ungkap Penyeludupan 14,3 Kg Sabu

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,3 kilogram di Aceh, Selasa (15/2/2022)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,3 kilogram di wilayah Aceh Timur.

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan tiga pelaku, masing-masing ZK, MS dan ZN di lokasi yang berbeda.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Heru Pranoto, M.Si mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ZK dan MS di Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurusalam, Kabupaten Aceh Timur.

“Tersangka ini diamankan saat dilakukan penggerebekan salah satu rumah di Baroh Bugeng, kita menemukan barang bukti sabu yang dikemas dengan teh Cina seberat 1 kilogram,” kata Heru, Selasa (15/2/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa MS juga menyimpan barang bukti lainnya dalam jumlah bersar di Aceh Timur. Selain itu petugas juga mengamankan ZN yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

“Tersangka ZN ini kita tangkap di wilayah Pereulak, Aceh Timur,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, bahwa barang haram itu didapatinya dari seseorang berinisial M asal Malaysia dan dikendalikan oleh A warga Aceh Timur. Saat ini, kata Heru, M dan A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHerry Wirawan Divonis Seumur Hidup Kasus Perkosa Belasan Santriwati
Artikulli tjetër Terpapar Covid-19, Dorce Gamalama Meninggal Dunia