Categories: NEWS

BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 255,96 Kg di Provinsi Aceh.

Selain mengamankan barang bukti yang cukup besar, petugas turut mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kelapa BNN RI, Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan barang barang haram tersebut dilakukan di dua lokasi dalam provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 203,99 Kg dan di Kabupaten Bireuen dengan barang bukti 51,97 Kg sabu.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Pengungkapan di Aceh Timur berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar pada 24 Maret 2022.

“Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut. Kemudian sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” kata Kepala BNN, Kamis (7/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 Kg. Tim Gabungan juga mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 1,196 Ton Sabu Jaringan Internasional

Kemudian dari pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya Gampong Aceh, Idi Rayeuk.

“Tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelas Petrus Reinhard Golose.

Sementara itu pengungkapan di Bireuen dilakukan pada Selasa 15 Maret 2022 saat petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial RH sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kecamatan Kota Juang.

“RH kedapatan memiliki 51,97 Kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya,” jelas Kepala BNN RI.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Jaringan Aceh – Malaysia

Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

9 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

18 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

18 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

18 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

18 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

18 jam ago