Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 255,96 Kg di Provinsi Aceh.
Selain mengamankan barang bukti yang cukup besar, petugas turut mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kelapa BNN RI, Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan barang barang haram tersebut dilakukan di dua lokasi dalam provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 203,99 Kg dan di Kabupaten Bireuen dengan barang bukti 51,97 Kg sabu.
Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five
Pengungkapan di Aceh Timur berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar pada 24 Maret 2022.
“Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut. Kemudian sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” kata Kepala BNN, Kamis (7/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 Kg. Tim Gabungan juga mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 1,196 Ton Sabu Jaringan Internasional
Kemudian dari pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya Gampong Aceh, Idi Rayeuk.
“Tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelas Petrus Reinhard Golose.
Sementara itu pengungkapan di Bireuen dilakukan pada Selasa 15 Maret 2022 saat petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial RH sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kecamatan Kota Juang.
“RH kedapatan memiliki 51,97 Kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya,” jelas Kepala BNN RI.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Jaringan Aceh – Malaysia
Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar