Categories: NEWS

BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 255,96 Kg di Provinsi Aceh.

Selain mengamankan barang bukti yang cukup besar, petugas turut mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kelapa BNN RI, Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan barang barang haram tersebut dilakukan di dua lokasi dalam provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 203,99 Kg dan di Kabupaten Bireuen dengan barang bukti 51,97 Kg sabu.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Pengungkapan di Aceh Timur berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar pada 24 Maret 2022.

“Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut. Kemudian sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” kata Kepala BNN, Kamis (7/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 Kg. Tim Gabungan juga mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 1,196 Ton Sabu Jaringan Internasional

Kemudian dari pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya Gampong Aceh, Idi Rayeuk.

“Tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelas Petrus Reinhard Golose.

Sementara itu pengungkapan di Bireuen dilakukan pada Selasa 15 Maret 2022 saat petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial RH sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kecamatan Kota Juang.

“RH kedapatan memiliki 51,97 Kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya,” jelas Kepala BNN RI.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Jaringan Aceh – Malaysia

Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

18 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

18 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

18 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

20 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

20 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

20 jam ago