Categories: NEWS

BNN Gagalkan Peredaran 255 Kg Sabu di Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 255,96 Kg di Provinsi Aceh.

Selain mengamankan barang bukti yang cukup besar, petugas turut mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kelapa BNN RI, Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan barang barang haram tersebut dilakukan di dua lokasi dalam provinsi Aceh, yakni di Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti 203,99 Kg dan di Kabupaten Bireuen dengan barang bukti 51,97 Kg sabu.

Baca Juga: Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilo Sabu, Pil Ekstasi dan Happy Five

Pengungkapan di Aceh Timur berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan Sindikat Narkotika Yan- Niar pada 24 Maret 2022.

“Bekerjasama dengan Bea Cukai, Tim BNN melakukan patroli laut. Kemudian sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” kata Kepala BNN, Kamis (7/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 Kg. Tim Gabungan juga mengamankan tiga tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek dan KK alias Apul.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran 1,196 Ton Sabu Jaringan Internasional

Kemudian dari pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya Gampong Aceh, Idi Rayeuk.

“Tersangka terancam pasal pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” jelas Petrus Reinhard Golose.

Sementara itu pengungkapan di Bireuen dilakukan pada Selasa 15 Maret 2022 saat petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial RH sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut Kecamatan Kota Juang.

“RH kedapatan memiliki 51,97 Kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya,” jelas Kepala BNN RI.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 84 Kg Sabu Jaringan Aceh – Malaysia

Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang sama, yakni maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

7 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

7 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

8 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

11 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

11 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

14 jam ago