BNN Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Pemusnahan 7 hektar ladang ganja di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Kamis (29/9/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 7 hektar ladang ganja di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Kamis (29/9/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Kenedy bersama 140 pasukan.

Kepala BNNP Aceh, Heru Pranoto mengatakan, penemuan ladang ganja itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus tersangka N yang berhasil ditemukan sebanyak 200 Kilogram ganja di kawasan Pidie pada pertengahan September 2022.

Baca Juga: Polres Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Ganja

Pemusnahan tersebut, kata Heru dilakukan di dua titik, pertama di ketinggian 238 MDPL dengan luas 2,5 hektar yang berjumlah 12 ribu batang.

“Ada 12 ribu barang setinggi 2 hingga 3 meter, ada juga bibit semai sekitar seribu biji,” ujarnya.

Sementara di lokasi kedua, petugas memusnahkan seluas 4,5 hektar di ketinggian 291 MDPL sebanyak 24 ribu dengan tinggi tanaman sekitar 1,5 hingga 2,5 meter.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 6 Hektar Ladang Ganja di Bireuen

“Jika ditotalkan itu sebanyak 7 hektar dengan jumlah tanaman 36 batang dan berat tanaman basah itu mencapai 17,5 ton,” tutur Heru.

Heru berharap dengan adanya pemusnahan ini masyarakat semakin peduli dengan aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang tegas kepemilikan, tanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang termasuk dalam jenis narkotika golongan 1.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Terdakwa Korupsi Taman Wisata Edukasi Sabang Dituntut 4 dan 5 Tahun Penjara
Artikulli tjetërHarimau Mangsa Ternak di Aceh Timur, Yakata: Habitat si Kucing Besar Mulai Terancam