Analisaaceh.com, Idi | Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur meringkus seorang warga Aceh Timur yang diduga memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 70 Kg.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (16/8/22) sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah terduga berinisial JU (32) warga Desa Aluebu Tuha Kecamatan Peureulak Barat Aceh Timur.
Dari penggerebekan itu petugas menemukan empat buah tas jinjing berwarna biru yang berisikan 70 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 70 Kg.
Baca Juga:Â Terduga Kurir 30 Kg Sabu Tewas Ditembak di Aceh Timur
Barang haram tersebut diletakkan di bawah rumah panggung milik terduga pelaku.
Saat ini tim gabungan BNN RI masih melanjutkan penyelidikan dan melakukan monitoring serta perkembangan.