Categories: NEWS

BNNP Aceh Musnahkan 4,9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BNNP Aceh memusnahkan 4,9 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika, dengan dua tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap di Kabupaten Bireuen, Kamis (16/4/2026).

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, mengatakan kedua tersangka berinisial MM alias Muncen dan B diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Keude Lapang, Kecamatan Gandapura. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah tersebut dan menindaklanjutinya melalui penyelidikan intensif.

“Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Keude Lapang, Kecamatan Gandapura,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tercatat seberat 4.989,24 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Dari hasil penindakan, petugas menemukan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina bertuliskan “Refined Chinese Tea” dan disimpan dalam tas belanja.

Hasil uji laboratorium BPOM Banda Aceh memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Menurut Dedy, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan internasional. Sementara pemilik barang diketahui berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang merupakan suruhan saudara Ridwan alias Wan (DPO),” katanya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika di wilayah Bireuen. Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor BNNP Aceh sebagai tindak lanjut atas penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Warga Pidie Tewas dalam Insiden Pengibaran Bendera, Pemerintah Aceh Minta Penanganan Hukum

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, meninggal dunia…

2 hari ago

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

4 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

4 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

4 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

4 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

5 hari ago