Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku pembobolan toko arloji dan ponsel yang berada di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Keduanya ditangkap terpisah di Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (9/1/2023) kemarin, setelah polisi melakukan penyelidikan lanjut usai menerima laporan korbannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini berinisial MF alias Abu Sayap (30), serta AD alias Sicek (24).
“Masing-masing warga Kecamatan Ingin Jaya dan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,” ujar Kasat, Rabu (11/1/2023).
“Sementara korbannya yakni Anwar (46), warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh selaku pemilik toko arloji di Ulee Kareng dan Zulbahri (21) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar selaku pemilik toko ponsel di Darul Imarah,” sambungnya.
Fadillah mengungkapkan, pembobolan toko arloji di Kecamatan Ulee Kareng terjadi pada 5 Januari 2023 kemarin. Dimana, korban Anwar menerima telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa tempat usaha milik mereka telah dibongkar oleh orang tak dikenal.
Barang dagangan korban seperti sejumlah arloji (jam tangan) dan parfum berbagai jenis, telepon seluler, tas jinjing serta beberapa lembar baju bermerek, raib digondol pelaku yang nilainya mencapai Rp58,5 juta lebih.
Sementara itu, pembobolan toko ponsel di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terjadi pada 3 Januari 2023 kemarin. Pemilik toko mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari orang tuanya.
“Saat itu korban berada di Medan, Sumatera Utara dan langsung kembali ke Aceh setelah mengetahui hal ini. Tiba di lokasi, korban melihat bahwa pintu belakang tokonya telah dibobol,” ucap Kasat.
Korban Zulbahri, sambungnya, kehilangan sejumlah barang dagangan seperti laptop, ratusan voucher internet berbagai jenis provider, telepon seluler, puluhan bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp 1 juta dengan total kerugian mencapai Rp8,3 juta.
“Kasus ini kemudian dilaporkan kedua korban ke Polsek Ulee Kareng dan Polsek Ingin Jaya yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi bahwa salah seorang pelaku yakni MF alias Abu Sayap berada di Kecamatan Ingin Jaya. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi hingga akhirnya menangkap MF alias Abu Sayap tanpa perlawanan.
Saat pengembangan, tersangka MF mengakui bahwa dirinya beraksi bersama AD alias Sicek yang saat itu diketahui berada di Kecamatan Darul Imarah. Tersangka AD alias Sicek juga dibekuk polisi tanpa perlawanan di Kecamatan Darul Imarah.
“Dalam penangkapan ini, kita menyita seluruh barang bukti curian serta alat bantu yang digunakan para pelaku seperti gunting potong besi, linggis, satu unit motor jenis Scoopy dan lainnya,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh beserta seluruh barang bukti,” pungkas Kompol Fadhillah Aditya Pratama.