Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pemuda yang diduga pelaku pembongkaran kios ponsel di Gampong Naca, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan dibekuk Polisi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kapolsek Trumon, AKP Margiyono mengatakan, pelaku berinisial AD (24) warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku ditangkap setelah korban Seri Wahyuni (26) pemilik kios ponsel melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Trumon.
Baca Juga: Jangkos Sawit PT ATAK Aceh Selatan Terbakar, Proses Pemadaman Hingga 11 Jam
“Pelaku menguras isi konter handphone di Desa Naca pada Jumat (5/8) sekitar pukul 23:30 WIB lalu menyimpannya di bawah jembatan Ie Mirah Desa Ladang Rimba,” kata Kapolsek, Kamis (11/8/2022).
AKP Margiyono menjelaskan, aksi pelaku diketahui oleh pemilik toko saat dirinya ingin membuka toko, namun korban mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka dan rusak.
Korban kehilangan beberapa barang dagangannya seperti voucer paket data 2 GB dan 3 GB sebanyak 80 lembar, charger Hp 5 buah, heandseat 5 buah, power bank 2 buah, dan parfum 10 botol.
”Korban lalu membuat status WhatsApp atas kejadian pencurian barangnya tersebut,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air, Dua Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
Tak lama kemudian, salah seorang teman korban mengetahuinya dan sempat ditawarkan seseorang barang tersebut, lantas korban membuat laporan ke Polsek Trumon.
”Personel Polsek Trumon langsung melalukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku dan setelah diketahui petugas langsung melakukan penangkapan,” terangnya.
“Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke kantor Polisi untuk penyelidikan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, kata Kapolsek, bahwa AD mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polsek Trumon.
“Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus tersebut demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat Aceh Selatan khususnya wilayah Kecamatan Trumon,” tutup Kapolsek.